Persyaratan
1. Suami dan Istri harus penduduk (domisili) di Kabupaten Simalungun
2. Bagi Suami dan Istri yang salah satunya berdomisili di luar Kabupaten Simlungun, membawa surat belum tercatat perkawinannya atau surat pindah dari Disdukcapil tempat asal domisilinya
3. Surat keterangan dari Lurah/Pangulu
4. Fotocopi KTP Suami dan Istri
5. Fotocopi Kartu Keluarga
6. Pasphoto gandeng 4x6 = 2 Lbr (terbaru dan rapi)
7. Fotocopi Ijazah, Akta Lahir Suami dan Istri
8. Surat Perkawinan (Gereja/Vihara/Klenteng) ASLI dan FOTOCOPI
9. Fotocopi KTP saksi 2 orang (tidak bisa orangtua kandung)
10. Khusus anggota TNI/POLRI melampirkan surat izin kawin dari kesatuan
11. Bagi pasangan Janda/Duda melampirkan Akta Perceraian dan Akta Kematian
12. Materai 10.000 = 2 Lembar
13. Pasangan Suami dan Istri WAJIB HADIR di Disdukcapil
14. Nama di Surat Perkawinan harus sama dengan nama di Ijazah, KK, KTP dan Akta Lahir
Estimasi :
Biaya :
Gratis